Fenomena No Viral, No Justice: Analisis Sosiologi Politik terhadap Relasi Kekuasaan, Media Sosial, dan Penegakan Hukum di Indonesia
“Fenomena No Viral, No Justice: Analisis Sosiologi Politik terhadap Relasi Kekuasaan, Media Sosial, dan Penegakan Hukum di Indonesia”
Ilmi Laila Purwanti
230521100071
PENDAHULUAN
Perkembangan platform sosial
dalam lima tahun terakhir telah mengubah secara dramatis hubungan antara publik, pemerintah,
dan lembaga hukum di Indonesia. Media sosial kini tidak hanya berperan sebagai
alat komunikasi pribadi, tetapi telah berevolusi menjadi arena publik
digital di mana warganegara dapat menyampaikan protes, membangun
pandangan, serta melakukan kontrol terhadap kekuasaan. Sejumlah
penelitian mutakhir menunjukkan bahwa media sosial kini menjadi sumber utama
informasi politik dan hukum bagi masyarakat Indonesia, sekaligus arena penting
dalam pembentukan tekanan sosial terhadap institusi negara. Perubahan ini
berdampak langsung pada pola partisipasi politik masyarakat, yang semakin
bergeser dari mekanisme formal menuju partisipasi digital yang bersifat cepat,
luas, dan emosional.
Dalam
konteks ini, terdapat fenomena yang dikenal dengan istilah “No
Viral, No Justice”, yaitu keyakinan bahwa kasus hukum baru hanya akan ditanggapi
dengan serius setelah telah viral di platform media
sosial. Fenomena ini bukan sekadar ungkapan kekecewaan masyarakat, tetapi
juga mencerminkan masalah kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Penelitian menunjukkan bahwa viralitas sering kali menjadi
faktor kunci dalam mempercepat respons dari aparat,
sementara kasus-kasus serupa yang tidak mendapatkan perhatian publik
sering kali berjalan dengan lambat atau bahkan diabaikan. Situasi ini menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia
tidak sepenuhnya mengikuti prinsip-prinsip normatif negara
hukum, melainkan juga dipengaruhi oleh tekanan opini publik yang
ada di dunia digital.
Dari sudut
pandang sosiologi politik, fenomena No Viral, No Justice menunjukkan adanya ketidakseimbangan kekuasaan
antara negara dan masyarakat sipil. Hukum, yang seharusnya bersifat universal dan setara
bagi seluruh warga negara, dalam praktiknya sering kali terpengaruh oleh
struktur kekuasaan sosial, ekonomi, dan politik. Dalam keadaan di mana lembaga hukum
dianggap gagal melaksanakan fungsinya dengan adil dan
konsisten, masyarakat kemudian menggunakan media sosial sebagai alat kontrol
alternatif. Tekanan dari netizen berfungsi sebagai bentuk
kekuasaan informal yang dapat memengaruhi agenda dan respons negara, tetapi pada
saat yang sama berisiko mengancam independensi penegakan hukum serta
prinsip praduga tak bersalah.
PEMBAHASAN
1.
Ketimpangan
Relasi Kekuasaan dan Krisis Legitimasi Penegakan Hukum
Fenomena No Viral, No Justice tidak
dapat dipisahkan dari masalah ketidaksetaraan dalam hubungan kekuasaan
dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Dari sudut pandang sosiologi politik, hukum bukanlah alat yang
sepenuhnya bebas bias, tetapi beroperasi dalam konteks sosial
yang penuh dengan kepentingan. Ketika hukum diterapkan dalam lingkungan yang
memiliki ketidakmerataan dalam aspek ekonomi, politik, serta sosial,
maka akses menuju keadilan cenderung tidak seimbang. Pandangan masyarakat mengenai hukum yang bersifat “tegas
terhadap yang lemah dan tidak tegas terhadap yang kuat” menjadi tanda adanya
krisis legitimasi lembaga hukum di mata publik.
Studi yang dilakukan selama lima tahun
terakhir menunjukkan bahwa rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
aparat penegak hukum mendorong individu untuk mencari cara lain
dalam mencari keadilan.
2.
Media
Sosial sebagai Ruang Publik dan Arena Politik Alternatif
Dalam keadaan menurunnya
keyakinan terhadap lembaga resmi, platform media sosial muncul sebagai arena publik
alternatif bagi masyarakat untuk menyampaikan ketidakpuasan dan meminta
pertanggungjawaban pemerintah. Media sosial memberikan kesempatan untuk mobilisasi
opini publik secara cepat dan meluas, melampaui batasan fisik dan temporal.Studi
Dari perspektif sosiologi politik, peran media
sosial ini menunjukkan pergeseran ruang politik dari institusi
ke dunia digital. Dorongan yang muncul akibat unggahan yang viral, penggunaan tagar,
dan pandangan bersama berfungsi sebagai bentuk kekuatan
diskursus yang mampu "mendisiplinkan" lembaga pemerintah. Namun, kekuatan yang bergantung pada viralitas ini cenderung tidak
stabil dan sangat tergantung pada emosi masyarakat. Oleh karena itu, media sosial tidak hanya meningkatkan partisipasi
politik, tetapi juga menciptakan dinamika politik yang reaktif dan berlebihan,
di mana logika hukum sering kali terabaikan oleh
popularitas.
3. Viralitas,
Trial by Social Media, dan Ancaman terhadap Supremasi Hukum
Meskipun platform sosial bisa berfungsi
sebagai sarana pengawasan masyarakat, ketergantungan pada viralitas dalam pelaksanaan hukum membawa
dampak serius terhadap prinsip-prinsip negara hukum. Salah satu ancaman utama adalah timbulnya praktik pengadilan
oleh media sosial, yaitu penghakiman publik terhadap seseorang atau lembaga sebelum sistem
peradilan berjalan dengan adil. Bahwa intervensi netizen
yang massif berpotensi mengganggu independensi apparat penegak hukum serta
melanggar asas praduga tak bersalah
Fenomena ini menempatkan negara dalam situasi yang rumit. Di satu sisi, negara diharapkan untuk merespons
keinginan masyarakat sebagai bagian dari sistem demokrasi. Di sisi lain, tanggapan yang terlalu terfokus pada
tekanan viral dapat berisiko mengurangi kekuatan hukum dan
menciptakan ketidakpastian dalam penegakan hukum.
KESIMPULAN
Fenomena
No Viral, No Justice mencerminkan perubahan dinamika kekuasaan
dalam penerapan hukum di Indonesia, di mana media sosial berfungsi sebagai platform politik
alternatif yang memungkinkan rakyat mendesak pemerintah untuk bertindak. Dalam tinjauan sosiologi politik, situasi ini timbul sebagai suatu
reaksi terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum
yang cenderung lambat dan tidak konsisten. Viralitas kemudian diinterpretasikan sebagai alat kekuasaan
simbolik yang mempengaruhi prioritas dalam pengolahan kasus,
sehingga penegakan hukum tidak hanya terikat pada prosedur resmi,
tetapi juga dipengaruhi oleh pendapat umum di ranah digital.
Namun, ketergantungan terhadap viralitas juga menimbulkan risiko berat
terhadap prinsip keadilan yang sama di depan hukum serta
proses hukum yang semestinya. Saat perhatian publik menjadi faktor yang
menentukan, keadilan dapat berpotensi menjadi tidak merata dan membuka kesempatan bagi penilaian sosial yang prematur. Dengan demikian, fenomena ini perlu dipahami secara kritis
sebagai peringatan kepada pemerintah untuk memperkuat legitimasi,
transparansi, dan tanggung jawab hukum. Penegakan hukum yang ideal bukan sekadar yang
responsif terhadap viralitas, tetapi juga yang mampu menjamin
keadilan bagi setiap warga negara dengan cara yang konsisten
dan adil.
Daftar Pustaka
Ananda Zaidatul Azkiya, D. A. (2025). No Viral No
Justice: Tekanan Media Sosial dan Independensi Peradilan dalam Sistem Hukum
Indonesia. Kajian Hukum dan Kebijakan Publik.
Khoiriah, K. S. (2025). Pengaruh
Media Sosial dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia. Ilmu Komunikasi.
M, R. P. (2025). Krisis
Legitimasi Hukum: Analisis Kritis Fenomena No Viral No Justice dan Dampaknya
Terhadap Supremasi Hukum di Indonesia. Ilmiah Pendidikan Dasar.
Roni Prima Penggabean,
H. W. (2025). Fenomena No Viral No Justice Dalam Penegakan Hukum Dan Keadilan
Di Indonesia. Kolaboratif Sains.
Komentar
Posting Komentar