Fenomena No Viral, No Justice: Analisis Sosiologi Politik terhadap Relasi Kekuasaan, Media Sosial, dan Penegakan Hukum di Indonesia

“Fenomena No Viral, No Justice: Analisis Sosiologi Politik terhadap Relasi Kekuasaan, Media Sosial, dan Penegakan Hukum di Indonesia”


Ilmi Laila Purwanti

230521100071

 

PENDAHULUAN

Perkembangan platform sosial dalam lima tahun terakhir telah mengubah secara dramatis hubungan antara publik, pemerintah, dan lembaga hukum di Indonesia. Media sosial kini tidak hanya berperan sebagai alat komunikasi pribadi, tetapi telah berevolusi menjadi arena publik digital di mana warganegara dapat menyampaikan protes, membangun pandangan, serta melakukan kontrol terhadap kekuasaan. Sejumlah penelitian mutakhir menunjukkan bahwa media sosial kini menjadi sumber utama informasi politik dan hukum bagi masyarakat Indonesia, sekaligus arena penting dalam pembentukan tekanan sosial terhadap institusi negara. Perubahan ini berdampak langsung pada pola partisipasi politik masyarakat, yang semakin bergeser dari mekanisme formal menuju partisipasi digital yang bersifat cepat, luas, dan emosional.

Dalam konteks ini, terdapat fenomena yang dikenal dengan istilah “No Viral, No Justice”, yaitu keyakinan bahwa kasus hukum baru hanya akan ditanggapi dengan serius setelah telah viral di platform media sosial. Fenomena ini bukan sekadar ungkapan kekecewaan masyarakat, tetapi juga mencerminkan masalah kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Penelitian menunjukkan bahwa viralitas sering kali menjadi faktor kunci dalam mempercepat respons dari aparat, sementara kasus-kasus serupa yang tidak mendapatkan perhatian publik sering kali berjalan dengan lambat atau bahkan diabaikan. Situasi ini menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia tidak sepenuhnya mengikuti prinsip-prinsip normatif negara hukum, melainkan juga dipengaruhi oleh tekanan opini publik yang ada di dunia digital.

Dari sudut pandang sosiologi politik, fenomena No Viral, No Justice menunjukkan adanya ketidakseimbangan kekuasaan antara negara dan masyarakat sipil. Hukum, yang seharusnya bersifat universal dan setara bagi seluruh warga negara, dalam praktiknya sering kali terpengaruh oleh struktur kekuasaan sosial, ekonomi, dan politik. Dalam keadaan di mana lembaga hukum dianggap gagal melaksanakan fungsinya dengan adil dan konsisten, masyarakat kemudian menggunakan media sosial sebagai alat kontrol alternatif. Tekanan dari netizen berfungsi sebagai bentuk kekuasaan informal yang dapat memengaruhi agenda dan respons negara, tetapi pada saat yang sama berisiko mengancam independensi penegakan hukum serta prinsip praduga tak bersalah.

 

PEMBAHASAN

1.      Ketimpangan Relasi Kekuasaan dan Krisis Legitimasi Penegakan Hukum

Fenomena No Viral, No Justice tidak dapat dipisahkan dari masalah ketidaksetaraan dalam hubungan kekuasaan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Dari sudut pandang sosiologi politik, hukum bukanlah alat yang sepenuhnya bebas bias, tetapi beroperasi dalam konteks sosial yang penuh dengan kepentingan. Ketika hukum diterapkan dalam lingkungan yang memiliki ketidakmerataan dalam aspek ekonomi, politik, serta sosial, maka akses menuju keadilan cenderung tidak seimbang. Pandangan masyarakat mengenai hukum yang bersifat “tegas terhadap yang lemah dan tidak tegas terhadap yang kuat” menjadi tanda adanya krisis legitimasi lembaga hukum di mata publik.

Studi yang dilakukan selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum mendorong individu untuk mencari cara lain dalam mencari keadilan. (M, 2025) menjelaskan bahwa viralitas media sosial sering kali menjadi pemicu utama respons hukum, bukan mekanisme normatif yang seharusnya bekerja secara otomatis. Hal ini memperlihatkan bahwa legitimasi hukum tidak lagi sepenuhnya bersumber dari rasionalitas prosedural, melainkan juga dari tekanan opini publik. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai “modal kekuasaan” baru yang mampu menggeser prioritas penegakan hukum.

 

2.      Media Sosial sebagai Ruang Publik dan Arena Politik Alternatif

Dalam keadaan menurunnya keyakinan terhadap lembaga resmi, platform media sosial muncul sebagai arena publik alternatif bagi masyarakat untuk menyampaikan ketidakpuasan dan meminta pertanggungjawaban pemerintah. Media sosial memberikan kesempatan untuk mobilisasi opini publik secara cepat dan meluas, melampaui batasan fisik dan temporal.Studi (Khoiriah, 2025) menunjukkan bahwa media sosial berperan signifikan dalam membentuk opini publik terhadap hukum dan mempengaruhi respons apparat penegak hukum di Indonesia.

Dari perspektif sosiologi politik, peran media sosial ini menunjukkan pergeseran ruang politik dari institusi ke dunia digital. Dorongan yang muncul akibat unggahan yang viral, penggunaan tagar, dan pandangan bersama berfungsi sebagai bentuk kekuatan diskursus yang mampu "mendisiplinkan" lembaga pemerintah. Namun, kekuatan yang bergantung pada viralitas ini cenderung tidak stabil dan sangat tergantung pada emosi masyarakat. Oleh karena itu, media sosial tidak hanya meningkatkan partisipasi politik, tetapi juga menciptakan dinamika politik yang reaktif dan berlebihan, di mana logika hukum sering kali terabaikan oleh popularitas.

 

3.      Viralitas, Trial by Social Media, dan Ancaman terhadap Supremasi Hukum

Meskipun platform sosial bisa berfungsi sebagai sarana pengawasan masyarakat, ketergantungan pada viralitas dalam pelaksanaan hukum membawa dampak serius terhadap prinsip-prinsip negara hukum. Salah satu ancaman utama adalah timbulnya praktik pengadilan oleh media sosial, yaitu penghakiman publik terhadap seseorang atau lembaga sebelum sistem peradilan berjalan dengan adil. Bahwa intervensi netizen yang massif berpotensi mengganggu independensi apparat penegak hukum serta melanggar asas praduga tak bersalah (Roni Prima Penggabean, 2025).

Fenomena ini menempatkan negara dalam situasi yang rumit. Di satu sisi, negara diharapkan untuk merespons keinginan masyarakat sebagai bagian dari sistem demokrasi. Di sisi lain, tanggapan yang terlalu terfokus pada tekanan viral dapat berisiko mengurangi kekuatan hukum dan menciptakan ketidakpastian dalam penegakan hukum. (Ananda Zaidatul Azkiya, 2025) menilai bahwa ketika penegakan hukum dikendalikan oleh opini publik digital, hukum kehilangan sifat impersonalnya dan berubah menjadi instrumen yang tunduk pada dinamika popularitas. Dengan demikian, No Viral, No Justice bukan hanya persoalan budaya media sosial, melainkan indikasi masalah struktural dalam relasi antara kekuasaan, hukum, dan demokrasi di Indonesia.

 

KESIMPULAN

Fenomena No Viral, No Justice mencerminkan perubahan dinamika kekuasaan dalam penerapan hukum di Indonesia, di mana media sosial berfungsi sebagai platform politik alternatif yang memungkinkan rakyat mendesak pemerintah untuk bertindak. Dalam tinjauan sosiologi politik, situasi ini timbul sebagai suatu reaksi terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum yang cenderung lambat dan tidak konsisten. Viralitas kemudian diinterpretasikan sebagai alat kekuasaan simbolik yang mempengaruhi prioritas dalam pengolahan kasus, sehingga penegakan hukum tidak hanya terikat pada prosedur resmi, tetapi juga dipengaruhi oleh pendapat umum di ranah digital.

Namun, ketergantungan terhadap viralitas juga menimbulkan risiko berat terhadap prinsip keadilan yang sama di depan hukum serta proses hukum yang semestinya. Saat perhatian publik menjadi faktor yang menentukan, keadilan dapat berpotensi menjadi tidak merata dan  membuka kesempatan bagi penilaian sosial yang prematur. Dengan demikian, fenomena ini perlu dipahami secara kritis sebagai peringatan kepada pemerintah untuk memperkuat legitimasi, transparansi, dan tanggung jawab hukum. Penegakan hukum yang ideal bukan sekadar yang responsif terhadap viralitas, tetapi juga yang mampu menjamin keadilan bagi setiap warga negara dengan cara yang konsisten dan adil.

 

Daftar Pustaka

Ananda Zaidatul Azkiya, D. A. (2025). No Viral No Justice: Tekanan Media Sosial dan Independensi Peradilan dalam Sistem Hukum Indonesia. Kajian Hukum dan Kebijakan Publik.

Khoiriah, K. S. (2025). Pengaruh Media Sosial dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia. Ilmu Komunikasi.

M, R. P. (2025). Krisis Legitimasi Hukum: Analisis Kritis Fenomena No Viral No Justice dan Dampaknya Terhadap Supremasi Hukum di Indonesia. Ilmiah Pendidikan Dasar.

Roni Prima Penggabean, H. W. (2025). Fenomena No Viral No Justice Dalam Penegakan Hukum Dan Keadilan Di Indonesia. Kolaboratif Sains.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kegagalan yang membawaku sampai UTM

Budaya dalam keluarga